Sudah Boleh Makan Ditempat

Dipostkan pada 2021-07-21 oleh Admin
Berdasarkan pidato langsung dari Presiden Jokowi, untuk warung makan, angkringan, restoran dan lapak kaki lima, kini sudah boleh makan ditempat, dengan prokes ketat dan maksimum waktunya adalah 30 menit.
Dengan demikian, pelanggan minuman sehat deDari, baik es cendol maupun es daluman, sudah dapat berbelanja dan minum ditempat.
SB